Fakta Nasional

Kejagung Paparkan Bukti dalam Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 July 2026 📖 1 menit
Kejagung Paparkan Bukti dalam Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Kejagung Paparkan Bukti dalam Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung/(fkn

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi, tim jaksa menyerahkan bukti tertulis mulai dari dokumen T-1 hingga T-70.

Selain itu, keterangan ahli dari pihak pemohon, yakni Prof. Dr. Suparji dan Dr. Ahmad Redi, juga dinyatakan telah dibacakan dalam agenda pembuktian.

Jaksa menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah bukan termasuk objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang dan dikutip dari detikcom.

Dalam argumentasinya, Kejagung juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk tidak memiliki kejelasan objek hukum serta bersifat prematur.

Menurut jaksa, petitum yang mempersoalkan penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau c tidak menjelaskan secara tegas objek hukum yang dimohonkan untuk diperiksa.

Jaksa berpendapat permohonan tersebut bahkan meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok dilakukan.

Karena itu, Kejagung meminta agar petitum tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Lodewyk Pusung diketahui menggugat status tersangkanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Selain dirinya, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK