Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN Ikut Dipanggil
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tinda…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 22 saksi untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, hanya 12 orang yang memenuhi panggilan penyidik. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang.
Dari 12 saksi tersebut, salah satunya adalah RRNWP yang menjabat sebagai Sekretaris Kepala BGN. Selain itu, penyidik memeriksa O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN, RHG, GDF, dan Z yang merupakan pegawai BGN.
Saksi lainnya berasal dari pihak yayasan dan perusahaan, termasuk WH dari Yayasan TBCS, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Anang.
Ia memastikan penyidikan berlangsung profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Salah satunya eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyebut adanya pemberian uang kepada Dadan terkait pengaturan titik SPPG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidikan juga menyoroti dugaan mark up pengadaan barang di lingkungan BGN, termasuk sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.