Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai soal Tambang PT PMM, Ekspor Mineral Strategis Disorot
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018-2026. Terbaru, penyidik memeriksa dua pegawai Balai Laboratorium Bea dan Cukai…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018-2026.
Terbaru, penyidik memeriksa dua pegawai Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta sebagai saksi.
Kedua saksi tersebut berinisial AC dan WBW. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 14 September 2026.
“Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).
Dikutip Redaksi dari Liputan6, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kejagung juga menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data hasil pemeriksaan ilmenite yang disebut mengandung logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE). Mineral tersebut masuk kategori strategis dan dilarang untuk diekspor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi sebelumnya mengungkap peran tiga tersangka, yakni IS, GP, dan JK. IS selaku perwakilan PT PMM disebut meminta GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, melakukan pemeriksaan sampel secara tidak komprehensif.
“Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (8/7/2026).
GP kemudian disebut memenuhi permintaan tersebut. Pengujian hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag sehingga kandungan mineral strategis yang dilarang ekspor tidak tercantum dalam laporan.
Sementara itu, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui adanya kandungan mineral tanah jarang.
“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” kata Syarief.
Kejagung menyebut rangkaian tindakan tersebut membuat PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral strategis secara ilegal dan memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Ketiganya juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Dikutip Redaksi dari Liputan6, Kejagung kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.