Fakta Nasional

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi, Sprindik Baru TPPU Terbit Usai Pelimpahan Barang Bukti

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dilakukan s…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi, Sprindik Baru TPPU Terbit Usai Pelimpahan Barang Bukti
Drama Kasus Febrie Adriansyah: Mundur dari Jampidsus hingga Jadi Tersangka Korupsi/(FOTO: KEJAKSAAN RI)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan status Febrie dalam pemeriksaan tersebut.

"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari SINDOnews.

Menurut Rudi, Tim 9 yang menangani perkara tersebut telah menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik baru dilakukan setelah penanganan perkara beserta barang bukti dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejagung.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Barang bukti itu disebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk memperluas penyidikan ke dugaan TPPU.

Rudi menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik baru bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang sebelumnya ditemukan dalam proses penggeledahan oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses hukum.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi.

Langkah tersebut menandai berlanjutnya proses pengembangan perkara yang kini tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK