Kejagung Periksa Lagi Febrie Adriansyah Hari Ini, Terkait Kasus TPPU Emas 74 Kilogram dan Rp543 Miliar
FAKTNASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTNASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (3/9) di kantor Kejaksaan Agung. Informasi itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, yang memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejagung.
"Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat. Rencana pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Agung," ujar Febri kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/9).
Febri menjelaskan, pemeriksaan kali ini menempatkan Febrie dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara TPPU tersebut, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut Febri, surat panggilan pemeriksaan belum secara spesifik menerangkan Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.
"Pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yang mana," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Di tengah proses penyidikan, Febrie juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, kedua permohonan tersebut kandas setelah ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan pemeriksaan terbaru ini, penyidik Kejagung kembali mendalami perkara TPPU yang menyeret Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin, termasuk menelusuri keterkaitan aset berupa emas dan uang tunai yang menjadi bagian penting dalam penyidikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.