Fakta Nasional

Kejagung Pertimbangkan Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, hingga kini penyid…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 1 menit
Kejagung Pertimbangkan Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang/(Foto: ANTARA/@Maria Cicilia Galuh)
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan memeriksa Nanik akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta perkara.

"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026), dikutip dari SINDOnews.

Menurut Anang, proses penyidikan masih terus berkembang sehingga fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian perkara sebelum menentukan saksi tambahan yang akan dipanggil.

Meski nama Nanik S Deyang masuk dalam perhatian publik setelah mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN, Kejagung menegaskan belum ada agenda resmi untuk memeriksanya.

Langkah tersebut sepenuhnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG.

Pernyataan Kapuspenkum Kejagung menunjukkan bahwa setiap pihak yang dinilai memiliki informasi penting berpotensi dimintai keterangan apabila dianggap dapat memperjelas konstruksi perkara.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih berada pada tahap penyidikan.

Aparat penegak hukum terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan memeriksa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK