Fakta Nasional

Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid sebagai Buronan dan Ajukan Red Notice

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun penetapan DPO terhadap Riz…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 02 September 2025 📖 2 menit
Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid sebagai Buronan dan Ajukan Red Notice
Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus karena Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik tidak hanya menetapkan DPO, tapi juga mengajukan Red Notice kepada interpol untuk Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status DPO disematkan sejak 19 Agustus 2025 karena Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski sudah lebih dari tiga kali dipanggil.

“Sejak 19 Agustus 2025 sudah ditetapkan DPO,” kata Anang kepada awak media, Senin (1/9/2025).

Awal Kasus dan Status Tersangka

Kasus hukum Riza Chalid bermula pada 10 Juli 2025 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Namun, sejak saat itu ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kejagung sempat menyebut keberadaannya di Singapura, tetapi pemerintah Singapura membantah. “Data imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak masuk ke wilayah kami,” ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025.

Pihak Singapura menegaskan siap membantu Indonesia bila ada permintaan resmi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Anang menambahkan bahwa tim penyidik akan melacak keberadaan Riza di negara lain dan terus membuka diri terhadap informasi dari masyarakat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk proses lebih lanjut.

Dugaan Peran dalam Skandal Korupsi

Riza Chalid adalah pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga menghilangkan klausul kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero), serta menetapkan harga sewa tangki BBM Merak yang jauh di atas kewajaran.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, tindakan tersebut dilakukan bersama beberapa pihak lain—HB, AN, dan GRJ—dengan cara mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina. Padahal, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

Seharusnya, setelah 10 tahun kontrak, aset OTM berpindah menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga. Namun, klausul tersebut dihilangkan, sehingga negara kehilangan potensi aset.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 2,9 triliun hanya dari proyek OTM, dengan total kerugian negara secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp 285 triliun.

Qohar memastikan bahwa Kejagung terus berupaya membawa pulang Riza Chalid untuk diadili di Indonesia.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK