Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Milik Eks Dirut Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar.
Aset yang disita berupa enam bidang tanah dan satu bangunan vila dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi. Penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari penelusuran aset dan pengembalian potensi kerugian keuangan negara.
“Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau tidak salah, nilainya hampir Rp20 miliar ke atas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Anang menjelaskan, aset yang disita terdiri atas tanah, bangunan, dan vila yang tersebar di wilayah Surakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah.
“Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah, termasuk vila milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” katanya.
Rincian aset tersebut antara lain:
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
- Satu vila di kawasan wisata Tawangmangu, seluas 3.120 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam menegakkan akuntabilitas keuangan nasional, terutama terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.
“Penyidik tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana. Ini langkah preventif agar potensi kerugian negara dapat segera dipulihkan,” ujar Febrie dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, penyidik juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri indikasi keterlibatan pihak perbankan dan korporasi lain yang diduga turut menikmati fasilitas kredit bermasalah tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti semua temuan, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain di balik skema kredit yang merugikan negara,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex yang diduga dilakukan tanpa prosedur kehati-hatian dan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, kredit tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dan memperburuk posisi keuangan lembaga pemberi kredit.
Penyidik Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dan terus menelusuri aliran dana serta aset terkait. Hingga kini, sejumlah saksi dari pihak perbankan, auditor, dan korporasi tengah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.