Kejagung Sita Lamborghini hingga 8 Kg Emas dalam Kasus Bauksit
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan sepanjang 11–16 Juni 2026, penyid…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan sepanjang 11–16 Juni 2026, penyidik berhasil menyita aset bernilai fantastis milik tersangka SDT alias ASG, pemilik PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pada Jumat (3/7/2026) bahwa aset yang disita meliputi mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022, Toyota Fortuner, puluhan alat berat tambang, hingga delapan batang emas dengan berat total 8 kilogram.
Penemuan Lamborghini tersebut cukup dramatis karena sempat disembunyikan di sebuah gang dengan kunci yang dibuang ke dalam parit.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa PT QSS diduga melakukan praktik curang dengan membeli bauksit hasil tambang ilegal dari luar wilayah IUP resmi, lalu mengekspornya menggunakan dokumen perizinan yang sah.
Praktik ini melibatkan suap kepada pejabat di Kementerian ESDM agar perizinan tetap diterbitkan meski syarat tidak terpenuhi.
Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang, setelah Kejagung menambah empat tersangka baru, termasuk pejabat dari Kementerian ESDM.
Kerugian negara akibat perbuatan ini sedang dihitung oleh BPKP. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait kerugian yang timbul akibat manipulasi ekspor bauksit tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.