Kejagung Tangkap Eks Sekjen ESDM Mochamad Teguh Pamudji
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan Mochamad Teguh Pamudji (MTP), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengamankan Mochamad Teguh Pamudji (MTP), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
MTP diamankan penyidik di rumah ASS yang berada di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
MTP menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sehari sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MTP, namun ia tidak memenuhi panggilan pada Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara tersebut, MTP diketahui pernah menduduki posisi Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada periode 2013-2017.
Proses pengamanan MTP tidak berlangsung tanpa hambatan. Tim penyidik sempat mengalami kendala ketika hendak memasuki rumah tempat tersangka berada. Setelah berhasil mengamankan MTP dan memastikan identitasnya, penyidik kemudian membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto sekitar pukul 01.28 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, penyidik telah mengumumkan penetapan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026). MTP termasuk tersangka yang telah diumumkan, tetapi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan membuat penyidik mengambil langkah pengamanan secara paksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip hukum yang berlaku.
“Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Atas perbuatannya, MTP disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam perkara tersebut. Ia dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan kesatu primair serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai subsider.
Selain itu, MTP juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sangkaan lainnya adalah Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.