Kejagung Tegaskan Bukti Dugaan Pemerasan Kasus Eks Jampidsus Febrie Sudah Cukup
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung memastikan penyidik telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung memastikan penyidik telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk mengusut dugaan tindak pidana pemerasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dikutip dari Kompas TV, Anang menyebut tim penyidik telah menemukan indikasi pemerasan dalam perkara tersebut.
“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Anang menjelaskan, tim 9 Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Salah satu barang bukti yang disita berupa uang.
“Dan terhadap pihak-pihak itu ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh tim 9,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah beredarnya informasi di media sosial mengenai berita acara yang disebut memuat pemberian sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kejagung.
Namun, Anang menegaskan dokumen yang beredar tersebut bukan berita acara yang dibuat oleh tim 9. Ia juga menyebut sebagian informasi mengenai pihak pemberi uang yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak benar.
Meski membantah keabsahan sebagian isi berita acara yang beredar, Kejagung memastikan dugaan pemerasan tetap ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami pastikan berita acara yang beredar media sosial itu bukan berita acara tim 9, dan beberapa pemberi itu tidak benar,” tuturnya.
Anang kemudian menegaskan bahwa indikasi pemerasan tetap ada dan perkara tersebut segera memasuki tahap pelimpahan.
“Tetapi, indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu? Nanti sebentar lagi berkasnya akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan.”
Ia menambahkan, karena persoalan tersebut telah menyangkut materi pokok perkara, proses selanjutnya akan diuji melalui persidangan.
“Tapi sebagian besar dari berita acara itu, menurut tim 9 tidak benar, tapi dugaan ada dan sudah akan segera dilimpahkan nantinya,” tuturnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.