Kejagung Tegaskan Soal Isu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Umrah
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pada Selasa (14/7) bahwa kabar FA pergi menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci adalah tidak benar.
"Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang, dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ucap dia.
Anang memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di Indonesia dan tetap kooperatif menjalani proses hukum.
Narasi liar yang menyebutkan FA melarikan diri ke luar negeri usai mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka terbantahkan oleh pernyataan resmi tersebut.
Saat ini, FA tetap berada dalam pengawasan ketat tim penyidik. Keberadaan FA yang tetap di dalam negeri menjadi bukti komitmennya dalam menghadapi tuduhan hukum yang dialamatkan kepadanya tanpa berupaya melarikan diri.
Tindakan antisipasi telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026, status pencekalan telah diterbitkan bagi FA dan tersangka lain berinisial DR.
Status ini berlaku selama 20 hari ke depan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran penyidikan dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta tindak pidana pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT KNI.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.