Kejagung Tegaskan Kasus Tian Bahtiar Obstruction of Justice Adalah Perbuatan Personal
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, tengah disorot publik terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tuduhan tersebut murni tindakan personal, tidak…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, tengah disorot publik terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa tuduhan tersebut murni tindakan personal, tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik maupun kebebasan pers.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, usai menerima kunjungan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Selasa (22/4/2025).
Harli menegaskan, “Perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas.”
Pernyataan ini dimaksudkan meredam kekhawatiran bahwa penanganan hukum terhadap Tian Bahtiar dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pers dan kebebasan wartawan.
Kejagung memfokuskan penyidikan pada aspek hukum obstruction of justice, yakni dugaan menghalangi proses penegakan hukum.
Tidak ada satupun unsur jurnalistik yang menjadi dasar dakwaan; seluruh barang bukti menunjukkan keterlibatan individu dalam upaya mempengaruhi saksi atau penyidik, yang menjadi domain pidana umum, bukan profesi kewartawanan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa lembaganya tidak akan “cawe-cawe” proses hukum, namun akan mengawasi agar kebebasan pers tidak tergerus.
Dewan Pers siap menilai apakah karya jurnalistik Tian Bahtiar tetap diakui dalam ruang etika media.
Hal ini penting untuk memisahkan antara tindakan hukum individu dan karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa wartawan, meski bekerja di ranah publik, tetap tunduk pada hukum pidana jika melakukan perbuatan yang melanggar.
Kejelasan batas personal dan profesional akan membantu menjaga integritas pemberitaan serta melindungi kebebasan pers secara proporsional.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.