Fakta Nasional

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dilakukan Penyidik Berwenang

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan. Penegasan itu disampaikan dalam sidan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 21 August 2026 📖 1 menit
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Dilakukan Penyidik Berwenang
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Dititipkan di Rutan KPK Usai Diperiksa Kejagung/(ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kejagung membantah dalil Febrie yang mempersoalkan kewenangan pejabat dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Menurut Kejagung, proses tersebut telah sesuai dengan Pasal 90 KUHAP.

Perwakilan tim hukum Kejagung menyebut kewenangan penetapan tersangka mengacu pada kedudukan seseorang sebagai penyidik dalam perkara. Hal itu tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nomenklatur jabatan struktural.

"Dalam perkara a quo, tindakan penetapan tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penyidikan. Dengan demikian unsur kewenangan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 KUHAP telah terpenuhi," ujarnya, dikutip dari detikNews, Kamis, 20 Agustus 2026.

Kejagung juga menyatakan Pasal 90 ayat 2 KUHAP mengatur penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan sedikitnya dua alat bukti.

Kejagung menilai Zet Tadung Allo bertindak sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan. Bahkan, posisi tersebut disebut telah diakui dalam permohonan praperadilan Febrie.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut maka dalil Pemohon mengenai tidak berwenangnya Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. untuk melakukan penetapan tersangka adalah tidak berdasar menurut hukum dan patut dikesampingkan," ujarnya.

Praperadilan kedua Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara itu ialah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK