Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Kasus Emas 74 Kg Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Makin Melebar
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kali ini, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (23/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriantna menyebut Sprindik TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah Tim 9 mempelajari seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik Polri.
"Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang.
Anang menjelaskan pembentukan Tim 9 dilakukan agar proses penyidikan berlangsung independen serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Dengan Sprindik terbaru tersebut, kini Kejagung menangani empat penyidikan yang saling berkaitan, termasuk perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Sebagai tindak lanjut Sprindik TPPU, penyidik memanggil empat saksi pada Rabu (22/7/2026), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli TPPU.
Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026. Kejagung juga menegaskan penyidikan berlangsung secara terbuka dengan pengawasan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK.
Koordinasi bersama Polda Metro Jaya juga terus dilakukan untuk mempercepat pengungkapan perkara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.