Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka, Dugaan Transfer Pricing Bikin Negara Rugi Rp2 Triliun
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing. Dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung s…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung selama 2008 hingga 2025 dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful Bahri Siregar, dikutip dari detikcom, Senin (7/9/2026).
Menurut Saiful, perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd.
Selain itu, terdapat pula penjualan produk secara lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga terjadi praktik under-invoicing, yakni pengurangan atau pengecilan nilai yang tercantum dalam faktur secara melawan hukum.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) untuk menyamarkan karakteristik, fungsi, serta nilai sebenarnya dari produk yang diperdagangkan.
PT TPL diduga melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim disebut merupakan dissolving pulp (DP).
"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ungkap Saiful.
Selain dugaan manipulasi kode produk, penyidik juga menemukan persoalan dalam pelaporan dokumen transaksi. PT TPL disebut tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan secara benar kepada kantor pelayanan pajak.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk membuat kewajaran harga transaksi tidak dapat diperiksa sebagaimana mestinya.
"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," lanjut Saiful.
Kasus ini kini menjadi perhatian Kejagung karena menyangkut dugaan praktik korporasi yang berlangsung dalam rentang waktu panjang serta nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.