Kejagung Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus MBG Era Dadan CS Capai Rp10 Triliun
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Kerugian negara dalam perkara terse…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp10 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan angka tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Anang, dikutip dari detikcom.
Menurut Anang, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, Kejagung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun dasar perhitungan kerugian negara tersebut.
"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur mantan pimpinan BGN hingga pihak korporasi yang disebut berkaitan dengan penyediaan sarana operasional program MBG.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Dugaan itu meliputi konflik kepentingan dan afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah kebutuhan operasional. Barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi.
Pada Selasa, 29 September 2026, Kejagung menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ujar Anang.
Enam tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Sementara itu, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.