Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp4 Triliun dalam Kasus Tambang Aseng
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Kasus tersebut menyeret pen…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Kasus tersebut menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng bersama sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.093.489.527.715,86 atau sekitar Rp4 triliun.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Dikutip dari detikNews, perkara tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017-2025 dan kini memasuki tahap penanganan berikutnya.
Kejagung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II kepada Kejari Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan lima tersangka. Selain Sudianto alias Aseng, mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Anang menjelaskan, perkara bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izinnya. Para tersangka diduga justru mengambil dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen perizinan milik PT QSS.
“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Anang.
PT QSS juga disebut tidak mempunyai fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi syarat wajib dalam perizinan ekspor mineral mentah.
“PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” ungkapnya.
Untuk mendukung pemulihan kerugian negara, penyidik Kejagung telah menyita aset para tersangka dengan nilai sekitar Rp350 miliar.
Aset tersebut antara lain sembilan tugboat, tujuh kapal tongkang, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, dan tiga kendaraan operasional Triton.
Penyidik juga menyita satu Lamborghini, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, empat bidang tanah dan bangunan, serta dua bidang tanah kosong di Pontianak, Kalimantan Barat.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” pungkas Anang.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.