Fakta Nasional

Kejaksaan Agung Serahkan Dokumen Penetapan Tersangka Tian Bahtiar ke Dewan Pers

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada Kamis siang, 24 April 2025, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. Kunjungan ini ber…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 25 April 2025 📖 1 menit
Kejaksaan Agung Serahkan Dokumen Penetapan Tersangka Tian Bahtiar ke Dewan Pers
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/scsht net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada Kamis siang, 24 April 2025, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerahkan sepuluh berkas dokumen terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.

Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan ini bersifat personal, sedangkan media hanya dijadikan alat tindak pidana.

Meski bersentuhan dengan institusi pers, Kejagung memastikan tidak ada niat untuk membatasi kebebasan jurnalistik.

“Ini adalah tindak pidana yang menggunakan media sebagai sarana. Pengusutan bersifat personal, bukan menyerang kebebasan pers,” ujar Harli Siregar usai penyerahan dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar merupakan bagian dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan obstructive justice korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula.

Selain Tian, dua advokat juga masuk daftar tersangka. Penyerahan berkas kepada Dewan Pers menjadi langkah koordinasi strategis antara Kejagung dan lembaga pengawas pers untuk memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu prinsip-prinsip jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan akan mempelajari dokumen yang diserahkan sebelum mengambil sikap resmi.

“Kami belum membuka isinya. Jika terkait karya jurnalistik, tentu hak dan kewajiban hak jawab akan diberikan kepada pihak yang dirugikan. Kejagaan pasti tidak keberatan dengan prosedur tersebut,” tutur Ninik.

Dewan Pers menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers.

Ke depannya, Dewan Pers akan menelaah apakah ada unsur jurnalistik dalam dokumen tersebut. Apabila benar, ruang hak jawab akan dibuka untuk mempertahankan keseimbangan pemberitaan dan perlindungan narasumber.

Koordinasi antara Kejagung dan Dewan Pers ini diharapkan menjadi contoh sinergi antar-institusi dalam penegakan hukum tanpa merusak kepercayaan publik terhadap media.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK