Kejar Target Kuartal I, Wamen ATR/BPN Instruksikan Sikat Habis Backlog Layanan Pertanahan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tancap gas mengejar penyelesaian tunggakan berkas layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menginstruksikan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tancap gas mengejar penyelesaian tunggakan berkas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera menuntaskan berkas sebelum berakhirnya Maret 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan (Rapim) mengenai Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) yang telah digelar pada awal Maret lalu.
“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini merupakan bukti upaya kita serius dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog sisanya, harus kita turunkan dan selesaikan secara progresif jelang akhir Maret 2026 ini,” tegas Ossy dalam rapat daring, dikutip Kamis (26/3/2026).
Fokus pada "Tiga Besar" Layanan Utama
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin), sekitar 70 persen layanan nasional terkonsentrasi pada tiga kategori utama.
Ossy meminta jajarannya fokus pada klaster tersebut guna menurunkan angka backlog secara signifikan.
Ketiga layanan prioritas tersebut meliputi:
-
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
-
Pemecahan Bidang Tanah
-
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
“Kalau kita fokuskan utamanya pada 3 besar layanan... harapannya, kita bisa fokus dan turunkan secara signifikan backlog yang ada,” tambah Ossy.
Sinkronisasi Data GeoKKP dan Dokumen Fisik
Selain kecepatan, aspek akurasi data juga menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memperingatkan agar tidak ada ketimpangan antara status di sistem aplikasi GeoKKP dengan fakta fisik di lapangan.
Ia menekankan bahwa layanan dianggap belum tuntas jika sertipikat atau produk layanan masih tertahan di kantor pertanahan meski status di sistem sudah dinyatakan selesai.
“Kalau misal di GeoKKP sudah diserahkan kepada masyarakat, tapi fisiknya ternyata masih di tangan kita, tentu dalam konteks layanan itu belum clear ya, itu masuk ke dalam catatan saya terkait PDDM,” jelas Dalu Agung.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Dirjen SPPR Virgo Eresta Jaya, Dirjen PHPT Asnaedi, dan Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, yang masing-masing memberikan paparan strategis untuk memastikan seluruh kendala teknis di lapangan dapat segera teratasi demi kenyamanan layanan bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.