Kejar Target Paripurna, Pimpinan dan Komisi XI DPR Lembur Rampungkan UU P2SK
FAKTANASIONAL.NET — Pimpinan DPR RI bersama Komisi XI bergerak cepat melakukan finalisasi pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses maraton ini dijadwalkan terus berlangsung hingga besok sebelum draf final…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Pimpinan DPR RI bersama Komisi XI bergerak cepat melakukan finalisasi pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses maraton ini dijadwalkan terus berlangsung hingga besok sebelum draf finalnya resmi dibawa ke Rapat Paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan regulasi krusial ini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat demi stabilitas hukum sektor keuangan.
"Komisi XI bersama pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam dan akan berlanjut besok untuk finalisasi UU P2SK sebelum dibawa ke paripurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Harga TBS Sawit Anjlok, DPR Desak Pemerintah Segera Intervensi Pasar
Antisipasi Kekosongan Hukum Pasca-Pembentukan Danantara
Dasco menjelaskan, langkah percepatan ini bukan tanpa alasan. DPR ingin mengantisipasi dan menghindari adanya potensi kekosongan hukum yang lahir setelah dibentuknya Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.
Salah satu poin krusial yang disoroti DPR adalah adanya tumpang tindih aturan mengenai posisi Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai pemegang saham BUMN:
-
Dalam UU Terbaru: Ketentuan mengenai Menkeu sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi diatur.
-
Dalam Regulasi Lama: Aturan seperti UU Perbendaharaan Negara masih secara eksplisit menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
Harmonisasikan Aturan Lewat Skema Omnibus Law
Untuk menjembatani ego sektoral dan tumpang tindih regulasi tersebut, DPR menilai harmonisasi aturan melalui skema omnibus law menjadi harga mati. UU P2SK ini nantinya akan menyisir dan menyelaraskan sejumlah regulasi penting, antara lain:
-
UU Keuangan Negara
-
UU Perbendaharaan Negara
-
UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan
-
UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
"Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh," tegas Dasco.
Melalui finalisasi UU P2SK ini, DPR berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk memperkuat sektor keuangan nasional, sekaligus menjamin konsistensi hukum demi mendukung stabilitas ekonomi serta tata kelola BUMN yang lebih baik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.