Fakta Nasional

Kejar Target Penerimaan Negara, Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dengan memasukkan program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sebagai salah satu intervensi kebijakan utama. Kebijakan ini secar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 17 September 2025 📖 1 menit
Kejar Target Penerimaan Negara, Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak
Pajak/(ilustrasi/@pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara dengan memasukkan program ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sebagai salah satu intervensi kebijakan utama. Kebijakan ini secara resmi termuat dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari Prioritas Nasional 7, yang berfokus pada penguatan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan penyelundupan. Dengan kata lain, optimalisasi penerimaan pajak kini dianggap sebagai fondasi penting untuk mendukung stabilitas dan pembangunan nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara signifikan melalui program ini.

Tujuan utama dari kebijakan ini, sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025, adalah "mendukung tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak." Target kinerja yang ditetapkan pun cukup ambisius, yaitu penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi mencapai 90%, kepatuhan penyampaian SPT menyentuh angka 100%, dan indeks kinerja kebijakan penerimaan negara sebesar 100%. Untuk mencapainya, pemerintah akan mengandalkan implementasi coretax system yang terintegrasi, penyederhanaan birokrasi, dan penguatan regulasi perpajakan.

Selain sektor pajak, pemerintah juga akan mengintensifkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya ini mencakup pembenahan tata kelola di sektor migas dan sumber daya alam non-migas, pengelolaan aset negara, serta modernisasi layanan berbasis teknologi. Dengan pemutakhiran RKP, target rasio perpajakan untuk tahun ini ditetapkan sebesar 10,24% dari PDB, sementara rasio PNBP ditargetkan mencapai 2,11% dari PDB. Secara keseluruhan, pendapatan negara diharapkan dapat mencapai 12,36% dari total PDB nasional.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK