Fakta Nasional

Kejar Tayang! DPR dan Komisi XI Lembur Finalisasi UU P2SK Cegah Kekosongan Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkolaborasi dengan Komisi XI tengah memacu pembahasan tahap akhir Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses pengesahan regulasi krusial ini terus digenj…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 05 June 2026 📖 1 menit
Kejar Tayang! DPR dan Komisi XI Lembur Finalisasi UU P2SK Cegah Kekosongan Hukum
PT PMM mendesak pemeriksaan terhadap kontainer mereka dilakukan transparan sesuai mekanisme hukum./(ilustrasi/pixabay

FAKTANASIONAL.NET - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkolaborasi dengan Komisi XI tengah memacu pembahasan tahap akhir Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses pengesahan regulasi krusial ini terus digenjot hingga esok hari sebelum akhirnya dibawa ke meja Rapat Paripurna.

Melansir keterangan resmi di Kompleks Parlemen pada Selasa (2/6/2026), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa penyelesaian payung hukum ini menjadi prioritas utama parlemen.

Ia menyebutkan, jajaran Komisi XI beserta pimpinan dewan, termasuk Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Perekonomian (Korekku) Sari Yuliati, rela bekerja ekstra hingga larut malam guna merampungkan draf aturan tersebut.

Langkah akselerasi ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Dasco memaparkan bahwa percepatan pengesahan UU P2SK mutlak diperlukan untuk meredam potensi kekosongan hukum pasca-pembentukan Danantara.

Kehadiran badan baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta UU Nomor 16 tentang BUMN ini memunculkan kekhawatiran terkait bias regulasi.

Titik krusialnya terletak pada hilangnya klausul yang mengatur posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam beleid terbaru.

Di sisi lain, regulasi lawas seperti UU Perbendaharaan Negara secara eksplisit masih menempatkan Menkeu pada kedudukan strategis tersebut.

Merespons ketidakselarasan tersebut, parlemen sepakat untuk melakukan sinkronisasi aturan menggunakan pendekatan omnibus law.

Terdapat sejumlah regulasi vital yang akan diharmonisasi, mencakup UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan, serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini harus diselesaikan agar undang-undang tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh," tegas politisi tersebut.

Finalisasi beleid yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini memikul harapan besar. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi fondasi kokoh untuk memperkuat arsitektur keuangan nasional, sekaligus menjamin konsistensi hukum dalam menjaga stabilitas perekonomian negara.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK