Fakta Nasional

Kejar Tenggat Oktober, Pemerintah Kebut DIM RUU Migas

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian ESDM bersama tim lintas lembaga mempercepat penyusunan DIM RUU Migas di Jakarta guna menindaklanjuti Surpres Presiden Prabowo Subianto per 14 September 2026. Langkah akselerasi format RUU Penggantian ini dilakukan mel…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 03 October 2026 📖 1 menit
Kejar Tenggat Oktober, Pemerintah Kebut DIM RUU Migas
Kejar Tenggat Oktober, Pemerintah Kebut DIM RUU Migas (Google)
) -->
FAKTANASIONAL.NET – Kementerian ESDM bersama tim lintas lembaga mempercepat penyusunan DIM RUU Migas di Jakarta guna menindaklanjuti Surpres Presiden Prabowo Subianto per 14 September 2026. Langkah akselerasi format RUU Penggantian ini dilakukan melalui konsolidasi intensif untuk mencabut total regulasi lama, UU Nomor 22 Tahun 2001.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang berpacu dengan waktu dalam menyelaraskan draf sikap eksekutif atas regulasi inisiatif DPR RI tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penataan berkas ditargetkan selesai dalam beberapa pekan ke depan agar bisa langsung diserahkan kepada pihak legislatif.
"Jadi, ya, kami lagi mengejar waktu untuk konsolidasi antarkementerian-lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas. Rencananya, pembahasan akan dilakukan intens dan dilaporkan (untuk diserahkan) pada 22 Oktober 2026," ujar Yuliot Tanjung saat memberikan keterangan di Jakarta.
Penyusunan RUU Migas baru ini dinilai sangat mendesak demi menyatukan fungsi penguasaan serta pengusahaan migas di bawah kendali penuh negara. Langkah ini merupakan pemenuhan atas mandat konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama. Salah satu poin fundamental yang menjadi sorotan publik dalam draf ini adalah transformasi struktural kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Terkait urgensi reformasi hukum tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, memberikan penegasan mengenai pentingnya kepastian hukum yang kokoh untuk mengamankan sektor strategis nasional. Regulasi baru ini diproyeksikan mampu menyederhanakan birokrasi perizinan hulu migas, menarik minat investasi, serta mendongkrak profil produksi (lifting) minyak bumi Indonesia di tengah dinamika rantai pasok global.
"Sudah sangat mendesak bagi kita untuk melakukan revisi Undang-Undang Migas, terlebih di tengah kondisi geopolitik saat ini yang menuntut penguatan ketahanan dan kemandirian energi nasional. BUK itu yang diusulkan di dalam RUU adalah badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden," ungkap Eddy Soeparno.
Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan materi dan substansi DIM RUU Migas ini berjalan lancar di Komisi XII, sehingga undang-undang pengganti yang komprehensif tersebut dapat segera disahkan sebelum akhir tahun 2026.(sak)

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK