Fakta Nasional

Kejari Kota Bekasi Diminta Periksa Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 19 May 2025 📖 2 menit
Kejari Kota Bekasi Diminta Periksa Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono/prb.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mengusut tuntas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Mereka juga meminta Kejari Kota Bekasi memeriksa dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Bekasi dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono yang saat itu menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mendukung pihak Kejaksaan agar penyidikan terus dikembangkan dan tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka, yakni AZ (mantan Kepala Dispora), MAR (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AM (Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi).

Menurutnya, aliran dana korupsi tersebut patut diduga juga melibatkan aktor-aktor politik yang memiliki peran serta jabatan strategis dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek, tegasnya.

Diketahui, pada tahun 2023 Plt Walikota Bekasi dijabat oleh Tri Adhianto Tjahyono. Kemudian pada tanggal 20 Februari 2024 pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dilantik oleh Presiden Prabowo menjadi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi bersamaan dengan pelantikan Gubernur, Wali kota, dan Bupati seluruh Indonesia.

"KAMAKSI mendesak penyidik Kejari Kota Bekasi memanggil Plt Wali Kota Bekasi pada tahun 2023, termasuk anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal kegiatan ini masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan 2023," katanya dalam keterangan tertulisa yang diterima redaksi, Senin (19/5/2025).

"KAMAKSI menduga hasil korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi diduga dinikmati oleh beberapa pihak," lanjut aktivis yang akrab disapa Jojo.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek ini mengandung sejumlah kejanggalan baik secara administratif maupun fisik.

Nilai proyek mencapai hampir Rp10 miliar dari dua paket pengadaan yang bersumber dari APBD murni dan ABT 2023 Kota Bekasi.

Menuru Jojo, kasus korupsi di Dispora Kota Bekasi ini merupakan salah satu ujian bagi Korps Adhyaksa untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu dan membongkar adanya dugaan keterlibatan aktor utama dibalik kasus korupsi tersebut yang hingga kini belum tersentuh hukum.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK