Fakta Nasional

Kejari Tuban Diterpa Isu Indisipliner, Kajari Dicopot Sementara

FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Supardi, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Supar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 July 2026 📖 1 menit
Kejari Tuban Diterpa Isu Indisipliner, Kajari Dicopot Sementara
Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat/(Foto: Ilustrasi/@pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Supardi, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Langkah tegas ini diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Supardi dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan bahwa saat ini tim pengawasan tengah melakukan pemeriksaan intensif.

"Sejak minggu lalu, keduanya diduga melakukan perbuatan indisipliner, sehingga sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Adnan, Kamis (2/7/2026) dikutip redaksi dari RMOL.

Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan dan operasional kantor tetap berjalan, Kejati Jatim telah menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban.

Perubahan kepemimpinan ini pertama kali terendus publik saat unggahan media sosial Kejari Tuban pada 30 Juni 2026 menampilkan sosok Abdul Rasyid sebagai pimpinan baru.

Kondisi ini memicu spekulasi luas di masyarakat Tuban, terutama terkait rumor bahwa indisipliner tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal yang ditangani oleh jajaran kejaksaan setempat.

Selain itu, sempat beredar video amatir yang menarasikan terjadinya penggeledahan atau penggerebekan di rumah dinas Kajari. Namun, pihak Kejati Jatim dengan tegas membantah narasi tersebut.

Adnan mengklarifikasi bahwa aktivitas yang terekam dalam video hanyalah kegiatan domestik biasa, yakni penataan barang-barang di rumah dinas.

Jingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci bentuk pelanggaran disiplin spesifik yang menjerat kedua pejabat tersebut, namun proses pemeriksaan di internal pengawasan Kejati Jatim masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran informasi di balik pergantian jabatan mendadak ini.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK