Kejati NTT Kembalikan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Upaya Penuntutan Transparan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengundang perhatian publik dengan langkah pengembalian berkas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Su…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengundang perhatian publik dengan langkah pengembalian berkas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Keputusan tersebut diambil karena berkas masih memiliki kekurangan, baik dari segi formil maupun materiel, sehingga penyidik Polda NTT diminta untuk segera melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan, guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual yang pernah menjabat di institusi kepolisian.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT, Mohamad Ridosan, menyampaikan bahwa hasil penelitian terhadap berkas kasus menunjukkan masih terdapat kekurangan bukti yang harus segera diperbaiki.
Dalam petunjuknya, Kejati NTT mengarahkan penyidik untuk melengkapi dokumen dan keterangan saksi guna memastikan berkas tersebut memenuhi standar hukum sebelum memasuki tahap penuntutan.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap sembilan saksi dan berbagai bukti yang telah terkumpul menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita dewasa dan anak-anak di salah satu hotel di Kota Kupang.
Polda NTT telah menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan arahan Kejati NTT, sehingga proses persidangan dapat berjalan cepat dan adil.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi, tetapi juga menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kejati NTT dan Polda NTT bersama-sama berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, demi kepercayaan publik dan perlindungan hak-hak korban.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan oknum berpengaruh, dapat diproses dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelaku.[dit]
**
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.