Kejernihan Membaca Ketetapan MK 7 September: Kedudukan Kapolri Semakin Pasti
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi pada 7 September 2026 menetapkan penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi pada 7 September 2026 menetapkan penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkara yang diajukan Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao tersebut berkaitan dengan parameter pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. MK mengabulkan penarikan permohonan setelah para Pemohon menyatakan mencabut permohonannya, sehingga perkara tersebut tidak menghasilkan putusan atas pokok permohonan.
Ketetapan tersebut, menurut Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, harus dibaca secara utuh dalam kerangka hukum ketatanegaraan, bukan dipersempit menjadi pertarungan opini mengenai pergantian seorang pejabat. Ada perbedaan mendasar antara masa jabatan, usia pensiun, kewenangan pengangkatan, dan mekanisme pemberhentian.
Keempatnya memang berhubungan, tetapi tidak dapat dipertukarkan. Karena itu, berlalunya lima tahun sejak seseorang diangkat sebagai Kapolri tidak dengan sendirinya menciptakan kesimpulan hukum bahwa jabatan tersebut otomatis berakhir.
Hal tersebut konsisten dengan konstruksi yang telah diberikan MK melalui Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menempatkan jabatan Kapolri sebagai jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Dalam Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025.
“Ketetapan MK 7 September 2026 harus dibaca secara jernih. Tidak ada putusan dalam perkara tersebut yang menetapkan bahwa masa jabatan Kapolri adalah lima tahun dan tidak ada pula perintah MK untuk mengganti Kapolri. Justru putusan-putusan MK sebelumnya telah memberikan konstruksi bahwa Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang tidak otomatis berakhir hanya karena pergantian masa jabatan Presiden. Karena itu, kedudukan Kapolri harus dihormati berdasarkan hukum, sementara keberlanjutan atau pergantiannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang sah,” ujar Haidar Alwi.Pencerahan hukum tersebut penting bagi masyarakat karena persoalan Kapolri tidak semestinya diletakkan dalam logika pergantian kekuasaan semata. Polri merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum. Kepastian mengenai kepemimpinannya karena itu mempunyai dimensi kelembagaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan siapa yang menduduki sebuah jabatan.
Kapolri Merupakan Jabatan Karier Profesional dalam Institusi Negara.
Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan konstitusional yang sangat penting: jabatan Kapolri bukan jabatan politik yang periodisasinya otomatis mengikuti masa jabatan Presiden. MK menyatakan jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang mempunyai batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Kapolri tetap dapat diberhentikan berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Konstruksi tersebut mempunyai arti strategis bagi profesionalitas Polri. Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. MK mempertimbangkan bahwa menggeser kedudukan Kapolri menjadi jabatan yang mengikuti periodisasi Presiden berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara karena membawa kepemimpinan kepolisian ke dalam logika jabatan kabinet.
Pada saat yang sama, status Kapolri sebagai jabatan karier profesional tidak berarti berada di luar mekanisme akuntabilitas. Pasal 11 ayat (2) UU Polri menetapkan bahwa usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan. Penjelasan norma tersebut menyebut sejumlah alasan sah untuk pemberhentian, antara lain masa jabatan yang bersangkutan telah berakhir, permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hukum menyediakan mekanisme sekaligus alasan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Profesionalisme Polri justru membutuhkan kepastian mengenai batas antara kewenangan dan tekanan politik. Presiden memiliki kewenangan konstitusional, DPR memiliki fungsi persetujuan, dan Kapolri menjalankan mandat profesional dalam institusi negara. Ketiganya harus bekerja dalam koridor hukum. Karena itu, pergantian Kapolri bukan peristiwa yang boleh dipaksakan hanya berdasarkan opini, sebagaimana keberlanjutan kepemimpinan juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kinerja, integritas, evaluasi, dan kebutuhan negara,” ujar Haidar Alwi.Kerangka konstitusional tersebut kemudian harus dibaca bersama perkembangan terbaru hukum kepolisian. UU Nomor 5 Tahun 2026 memperbarui pengaturan mengenai usia pensiun anggota Polri dan memberikan parameter yang lebih terperinci berdasarkan kepangkatan serta kebutuhan tertentu. Perubahan ini penting karena usia pensiun merupakan salah satu parameter yang secara eksplisit disebut dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2).
UU Nomor 5 Tahun 2026 Memperkuat Kepastian Hukum tentang Usia Pensiun Polri.
UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam Pasal 30 yang telah diubah, batas usia pensiun paling tinggi ditetapkan 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
UU yang sama juga mengatur bahwa anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, hukum positif terbaru secara eksplisit mengakui bahwa kebutuhan institusi dan kebutuhan negara dapat menjadi faktor dalam keberlanjutan pengabdian anggota Polri.
Ketentuan baru tersebut memiliki aturan peralihan yang tidak boleh diabaikan. Pasal II UU Nomor 5 Tahun 2026 menyatakan bahwa anggota Polri yang berusia 57 tahun ketika undang-undang mulai berlaku diperpanjang batas usia pensiunnya sampai berusia 59 tahun. Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., lahir pada 5 Mei 1969 dan masih menjabat sebagai Kapolri. Dengan demikian, ketika UU tersebut mulai berlaku pada 17 Juni 2026, Listyo Sigit berada pada usia 57 tahun dan masuk dalam kategori usia yang secara eksplisit diatur dalam ketentuan peralihan tersebut.
Fakta tersebut semakin memperjelas mengapa persoalan kedudukan Kapolri tidak dapat direduksi menjadi hitungan sederhana lima tahun sejak pelantikan. Masa jabatan Kapolri tidak ditentukan secara periodik oleh MK, sedangkan usia pensiun kini mempunyai parameter baru melalui UU 5/2026 dan ketentuan peralihannya. Pada saat yang sama, kewenangan Presiden dan mekanisme persetujuan DPR tetap menjadi bagian dari konstruksi pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Dengan demikian, hukum menyediakan ruang bagi evaluasi sekaligus memberikan kepastian agar keputusan mengenai kepemimpinan Polri tidak lahir dari tekanan yang berada di luar mekanisme hukum.
"Kepastian hukum harus menjadi fondasi utama dalam memperlakukan Kapolri dan institusi Polri. Tidak ada dasar untuk menyederhanakan persoalan menjadi kewajiban mengganti Kapolri hanya karena lima tahun telah berlalu. Ketetapan MK 7 September 2026 tidak memerintahkan pergantian Kapolri. Putusan MK sebelumnya juga tidak menetapkan periodisasi lima tahun, melainkan menegaskan bahwa Kapolri adalah jabatan karier profesional yang tidak otomatis berakhir bersama masa jabatan Presiden. Dalam konteks hukum terbaru, termasuk ketentuan usia pensiun dan aturan peralihannya, keberlanjutan kepemimpinan Kapolri harus dihormati sepanjang berada dalam koridor hukum dan mekanisme konstitusional. Membela kepastian tersebut bukan berarti menempatkan seseorang di atas hukum. Justru sebaliknya, ini adalah cara menjaga agar institusi Polri tetap profesional, berwibawa, berkesinambungan, dan mampu menjalankan mandat negara berdasarkan konstitusi, hukum, integritas, kinerja, serta kepentingan nasional,” pungkas Haidar Alwi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.