Kematian Dokter Internship Bisa Akibat Banyak Faktor, IDI: Dipengaruhi Kondisi Kesehatan Peserta
FAKTANASIONAL.NET - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan kematian dokter internship tidak bisa disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor. Sejumlah kasus dipengaruhi kondisi kesehatan peserta sebelum menjalani program. "Saya melihatnya sebetu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan kematian dokter internship tidak bisa disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor. Sejumlah kasus dipengaruhi kondisi kesehatan peserta sebelum menjalani program.
"Saya melihatnya sebetulnya kejadian-kejadian yang memang munculnya secara spontan. Dilatarbelakangi banyak faktor, salah satunya faktor underlying disease yang bersangkutan sebelum masuk di wahana, ada beberapa kasus yang seperti ini," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolonel Laut (Purn) Wiweka pada Selasa (28/7/2026).
IDI telah mengusulkan 11 poin evaluasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pembatasan beban kerja dokter internship maksimal 40 jam per pekan.
"Begitu ada beberapa kejadian, 2-3 kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 poin yang kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang memang sesuai dengan apa aturan dan hak asasi itu dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu," ujarnya.
Wiweka mengemukakan IDI juga mengusulkan agar peserta internship memperoleh hak-hak sebagaimana pekerja pada umumnya seperti cuti sakit, cuti hamil, dan melahirkan.
"Kemudian hak perorangan, hak asasi manusia lainnya itu kita usulkan untuk diberikan seperti hak dia, cuti sakit, cuti untuk kegiatan. Kan mereka sebagai peserta magang itu sama dengan pekerja, jadi hak-hak sebagai pekerja itu kita usulkan. Cuti hamil, cuti melahirkan dan lain sebagainya," ujarnya.
IDI juga mengusulkan masa program internship dipangkas dari satu tahun menjadi enam bulan, tapi usulan tersebut masih dalam proses dan belum disetujui pemerintah.
"Kementerian Kesehatan menerima, kecuali yang enam bulan itu belum, dan itu baru diterapkan setelah moratorium baru diterapkan sekarang," ujarnya.
Namun, kasus kematian dokter internship masih terjadi seperti dua kasus terbaru terjadi pada dokter internship di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kebetulan setelah penerapan itu, ada kejadian dua meninggal, di Lampung satu, di Kalibata kemarin," katanya.
Wiweka mengemukakan program internship tetap merupakan kewajiban bagi setiap dokter yang sudah lulus. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan).
"Kalau kami secara umum menyikapinya, internship ini kan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 itu wajib dokter setelah diangkat sumpahnya untuk mengikuti program internship dalam rangka kemandirian, kemudian dalam rangka penyesuaian, pemahiran si dokter itu sendiri sebelum mereka menjalani praktik profesinya secara mandiri, jadi memang harus dilaksanakan," ucapnya.
IDI juga mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan internship di lapangan seperti melibatkan IDI di sejumlah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar persoalan yang muncul dapat segera dimitigasi.
"Yang kedua selama ini sudah berjalan tapi kita perkuat lagi bahwa IDI di cabang setempat dilibatkan untuk monev. Artinya kita organisasi profesi yang tentunya kita akan bisa melihat apa sih permasalahan di lapangan, kita bisa segera mitigasi, segera bisa kita informasikan," jelasnya.
Wiweka mengutarakan IDI mendorong pemeriksaan kesehatan medical check up (MCU) yang lebih komprehensif bagi para calon peserta internship. Pemeriksaan tersebut mencakup tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga penyakit kronis lainnya.
Kemudian cek kesehatan untuk MCU lebih mendalam termasuk pemeriksaan darah, untuk tes narkoba. Selanjutnya, tes penyakit-penyakit seksual dan penyakit-penyakit kronis lainnya.
“Ini sangat penting, sebelum MCU kita temukan ada penyakit penyerta nanti akan dinilai kira-kira penyakit penyerta ini menjadi beban atau tidak, kemungkinan besar atau tidak untuk mengganggu atau bahkan mencederai peserta internship atau pasien yang akan dilayani," ujarnya.
"Tentunya harus dilakukan treatment dulu, benar-benar kita lihat bahwa calon peserta internship benar-benar sehat dan mampu menghadapi lingkungan kerja baru, suasana kerja baru.” (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.