Fakta Nasional

Kemen PU Pastikan Perjalanan Keluarga Menteri Dody ke AS Tanpa Dana APBN

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya angkat bicara merespons kegaduhan di media sosial terkait beredarnya potongan surat dinas yang mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU, Dody Hanggodo, dalam rencana perjalanan ke Ameri…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 1 menit
Kemen PU Pastikan Perjalanan Keluarga Menteri Dody ke AS Tanpa Dana APBN
Kemen PU Pastikan Perjalanan Keluarga Menteri Dody ke AS Tanpa Dana APBN/(Foto: Beritasatu)

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya angkat bicara merespons kegaduhan di media sosial terkait beredarnya potongan surat dinas yang mencantumkan nama istri dan anak Menteri PU, Dody Hanggodo, dalam rencana perjalanan ke Amerika Serikat.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang negara yang digunakan untuk membiayai keberangkatan keluarga sang menteri.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7/2026), Apri menjelaskan bahwa dokumen yang viral tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.

Menurutnya, memasukkan anggota keluarga dalam satu daftar merupakan mekanisme standar guna mempermudah proses pengurusan dokumen perjalanan dinas.

"Perlu saya tegaskan, untuk pembiayaan keluarga, itu tidak menggunakan dana APBN. Jika anggota keluarga ikut, seluruh biaya ditanggung secara pribadi," ujar Apri sebagaimana dikutip dari laporan Beritasatu.com.

Ia memastikan bahwa pemerintah tetap menjaga integritas penggunaan anggaran negara agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan personal.

Selain soal pembiayaan, publik juga menyoroti penggunaan paspor diplomatik oleh Irma Hermawati, istri Menteri Dody.

Menanggapi hal tersebut, Apri menjelaskan bahwa regulasi memang mengizinkan pasangan pejabat negara yang mendampingi tugas kedinasan untuk menggunakan fasilitas paspor diplomatik.

"Secara aturan, pasangan dari pejabat yang sedang dinas boleh menggunakan paspor diplomatik mengikuti suami," tambahnya.

Meski demikian, Apri menekankan bahwa kepemilikan paspor diplomatik tersebut tidak serta-merta mengaitkan biaya perjalanan dengan anggaran negara. Pihak Kementerian PU berharap klarifikasi ini dapat meredam berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Pemerintah tetap berkomitmen memastikan bahwa setiap agenda perjalanan yang melibatkan keluarga pejabat negara tetap dibiayai secara mandiri guna menghindari beban pada keuangan negara maupun pajak masyarakat.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK