Kemenag Akan Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Melunasi Biaya Haji 2025
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan baru dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Untuk pertama kalinya, daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haj…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan baru dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Untuk pertama kalinya, daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji diumumkan secara terbuka.
Pengumuman ini disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama jajaran terkait, termasuk Staf Khusus Menteri Agama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Konsul Haji KJRI Jeddah, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini adalah langkah transparansi yang sejalan dengan pendekatan yang telah diterapkan untuk jemaah haji reguler,” ujar Hilman di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan secara terbuka dan hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, Kemenag membuka akses informasi tersebut agar jemaah dapat mengetahui lebih awal dan segera melakukan pelunasan.
Kuota haji khusus tahun ini mencapai 17.680 jemaah, yang terdiri dari:
16.128 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi.
177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%).
1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan).
Dirjen PHU juga meminta Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar nama tersebut guna mengoptimalkan serapan kuota haji khusus.
“Tahun lalu, sisa kuota haji khusus mencapai 250, lebih besar dibandingkan sisa kuota haji reguler. Tahun ini, kami targetkan pengisian kuota lebih maksimal,” kata Hilman.
Tahapan Pengisian Kuota
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, pengisian kuota jemaah haji khusus akan dilakukan dalam beberapa tahap:
24 Januari – 7 Februari 2025: Pengisian kuota utama.
17 – 21 Februari 2025: Pengisian sisa kuota tahap pertama.
27 – 28 Februari 2025: Pengisian sisa kuota tahap akhir, jika masih tersedia.
“Kami minta kepada para Kepala Bidang Haji untuk memastikan proses pengisian kuota ini sesuai ketentuan dan dilakukan dengan teliti,” tegas Nugraha.
Dengan langkah ini, Kemenag berharap transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan ibadah haji semakin meningkat, serta serapan kuota haji khusus dapat berjalan lebih optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.