Fakta Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026-2031

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama melalui Tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031. Pengumuman ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjalankan amanat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 21 May 2026 📖 2 menit
Kemenag Buka Pendaftaran Calon Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026-2031
Pendaftaran resmi dibuka sebagai implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren demi meningkatkan standardisasi mutu pesantren./Dok. Ditjen Pendis Kemenag
) -->

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama melalui Tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026-2031.

Pengumuman ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren guna memperkuat tata kelola dan penjaminan mutu pendidikan pesantren di tanah air.

Sebagai lembaga mandiri dan independen, Majelis Masyayikh memegang peran yang sangat krusial dalam dunia pendidikan Islam.

Lembaga ini memiliki mandat utama untuk merumuskan dan menetapkan sistem mutu pendidikan pesantren, sekaligus memastikan agar kekhasan, kemandirian, serta tradisi akademik pesantren tetap terjaga dengan baik di dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Posko Pengaduan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Siagakan Puluhan Pengacara

Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi bakal calon anggota ini akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip yang objektif, transparan, dan akuntabel.

"Proses pemilihan ini adalah bagian penting bagi masa depan pendidikan pesantren," ujar KH. Miftah Faqih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Linimasa Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi

Seluruh rangkaian proses seleksi ini akan dipandu secara ketat oleh Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagaimana tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 3972 Tahun 2026.

Pihak panitia seleksi telah menyusun linimasa pelaksanaan sebagai berikut:

  • Pengumuman Pendaftaran: 20 hingga 30 Mei 2026.

  • Proses Pendaftaran Bakal Calon: 1 sampai 10 Juni 2026.

  • Pelantikan Anggota Terpilih: Dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November 2026.

Merespons pembukaan ini, Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, mengajak seluruh satuan pendidikan pesantren serta asosiasi pondok pesantren di tingkat nasional untuk berpartisipasi aktif dalam momentum ini.

Pihaknya mengundang lembaga-lembaga tersebut untuk mengirimkan serta mengusulkan perwakilan figur terbaik mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Nantinya, para pendaftar yang masuk akan diwajibkan melewati sejumlah tahapan seleksi yang ketat dan berlapis.

Tahapan tersebut meliputi verifikasi keabsahan dokumen administrasi, penulisan esai, uji publik untuk menyerap masukan masyarakat, hingga sesi wawancara mendalam.

Melalui skema seleksi yang terukur ini, Kementerian Agama berharap dapat menjaring figur-figur ulama dan akademisi yang memiliki kedalaman ilmu agama (taffaquh fidding), integritas moral yang tinggi, serta komitmen kuat dalam menjaga khazanah serta mutu akademik pesantren di Indonesia.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK