Fakta Nasional

Kemenangan Praperadilan Roy Suryo: Menjadi Babak Baru Melawan Pasal Selundupan?

FAKTANASIONAL.NET - Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan ol…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 1 menit
Kemenangan Praperadilan Roy Suryo: Menjadi Babak Baru Melawan Pasal Selundupan?
Kemenangan Roy Suryo di PN Jaksel, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan/(FOTO ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Keputusan ini secara hukum menyatakan bahwa serangkaian tindakan Polda Metro Jaya—meliputi penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo—dinilai tidak sah karena adanya cacat formil.

Refli Harun, penasihat hukum Roy Suryo, menyambut hangat hasil ini. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut merupakan langkah penting dalam memulihkan harkat dan martabat kliennya.

Selain pertimbangan cacat prosedur, hakim juga menyoroti sikap kooperatif Roy Suryo yang senantiasa mematuhi kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Meski telah memenangkan poin krusial dalam praperadilan pertama, perjuangan hukum bagi Roy Suryo dipastikan belum usai.

Refli Harun mengungkapkan strategi berikutnya: mengajukan gugatan praperadilan susulan yang secara spesifik menantang legalitas pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Fokus utama tim hukum kali ini adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Refli tidak segan melabeli ketentuan tersebut sebagai "pasal selundupan".

Menurutnya, pasal ini digunakan penyidik sebagai alat untuk memperkuat posisi tawar agar dapat melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun pihak lain, seperti Dr. Tifa, tanpa didasari bukti yang kuat.

"Kami menganggap Pasal 32 ayat (1) ini tidak didukung oleh fakta peristiwa yang nyata maupun minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana syarat dalam hukum acara pidana," tegas Refli dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Refli menolak tudingan bahwa langkah praperadilan ini dilakukan hanya untuk mengulur waktu. Ia menekankan bahwa menempuh jalur praperadilan adalah hak konstitusional kliennya di mata hukum.

Pihak penasihat hukum optimistis, jika Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 dapat dibatalkan melalui pengujian ini, maka beban perkara yang menjerat Roy Suryo akan berkurang signifikan. Dengan demikian, sisa pasal yang menjerat kliennya hanyalah pasal-pasal dengan ancaman pidana yang jauh lebih ringan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK