Kemendag Perketat Distribusi Minyakita Guna Tekan Harga di Atas HET
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Perdagangan mengakui harga minyak goreng subsidi merek Minyakita di pasaran saat ini masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan pemantauan internal kementerian, harga ra…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Perdagangan mengakui harga minyak goreng subsidi merek Minyakita di pasaran saat ini masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pemantauan internal kementerian, harga rata-rata komoditas tersebut bertengger di kisaran Rp16.000 per liter, sedangkan ketentuan HET berada di angka Rp15.700 per liter.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menjelaskan bahwa selisih harga tersebut menjadi evaluasi pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Keterangan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Jakarta.
"Kalau HET-nya kan di angka Rp15.700 dan harga rata-rata itu ada di angka kalau tidak salah tadi monitoringnya Rp16 ribuan ya," kata Roro di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Selat Hormuz Pulih, OPEC+ Naikkan Target Produksi Minyak Mulai Agustus 2026
Guna menekan lonjakan harga dan menjaga ketersediaan pasokan, Kementerian Perdagangan mengintensifkan pengawasan jalur distribusi.
Pengetatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 35 persen penyaluran Minyakita dialokasikan melalui jaringan BUMN Pangan. Saat ini, realisasi distribusi lewat jalur tersebut dilaporkan telah menyentuh angka 51 persen.
"Nah harapannya penyalurannya, distribusinya bisa maksimal sehingga pasar rakyat itu stoknya aman," ungkap Roro.
Penataan harga minyak goreng subsidi ini menjadi salah satu fokus dalam agenda pengendalian inflasi nasional.
Kementerian Perdagangan memanfaatkan mekanisme Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang dioperasikan bersama Bank Indonesia, Badan Pangan Nasional, serta pemerintah daerah untuk mengawasi pergerakan harga komoditas pokok secara berkala.
"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal ini. Jadi kita juga mengetahui komoditas apa saja yang harganya sedang naik," sambung Roro.
Di samping pengawasan distribusi reguler, kementerian juga menyiapkan mitigasi khusus untuk wilayah yang mengalami bencana alam.
Hambatan logistik akibat bencana dinilai berpotensi memicu inflasi lokal karena terganggunya arus pasokan barang. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mempercepat program revitalisasi pasar rakyat agar fungsi distribusi logistik di daerah terdampak tetap berjalan.
"Itu salah satu hal yang sedang kita upayakan untuk daerah-daerah bencana yang ada kemungkinan inflasi meningkat karena flow of goods ataupun distribusinya juga terkendala," pungkas Roro.
Baca Juga: Kemendag Beri Sanksi 41 Pelaku Usaha yang Jual Minyakita di Atas Harga HET di Bandung
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.