Fakta Nasional

Kemendagri Ingatkan Pentingnya Memastikan RPJMD Selaras dengan Pembangunan Nasional

JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengingatkan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipastikan selaras dengan RPJM nasional. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) K…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 03 October 2024 📖 2 menit
Kemendagri Ingatkan Pentingnya Memastikan RPJMD Selaras dengan Pembangunan Nasional
Kegiatan Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan I–IV yang berlangsung di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta/Puspen Kemendagri.
) -->

JAKARTA,FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengingatkan agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dipastikan selaras dengan RPJM nasional.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono saat membuka Diklat Penyusunan RPJMD Angkatan I–IV yang berlangsung di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta.

Sugeng Hariyono mengungkapkan bahwa Diklat yang digelar bertujuan meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun RPJMD agar sesuai dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang baru dilantik. Selain itu juga untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan nasional, termasuk visi besar Indonesia Emas 2045.

“Calon kepala daerah harus berpedoman pada RPJMD saat menyusun visi, misi, dan janji kampanye mereka. Dokumen ini menjamin bahwa rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (02/10/2024).

Lebih lanjut Dia menjelaskan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 digelar untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Gelaran tersebut merupakan momen penting untuk menyinkronkan visi pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional.

RPJMD, menurutnya, adalah alat strategis yang memungkinkan kepala daerah terpilih menjalankan program-program prioritas selama menjabat.

Selain itu, dia menegaskan pentingnya menyusun RPJMD secara tepat waktu. Menurutnya, setiap daerah wajib menyelesaikan RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik pada Februari 2025.

Keterlambatan dalam penyusunan ini dapat memengaruhi proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, yang harus ditetapkan paling lambat 30 November 2025.

“Daerah yang terlambat menyusun RPJMD akan menghadapi risiko keterbatasan waktu dalam menetapkan APBD. Oleh karena itu, penyusunan dokumen RPJMD harus dimulai dari awal untuk memastikan rencana pembangunan yang menyeluruh dan efektif,” tambah Sugeng.

Kepala BPSDM juga menekankan pentingnya menyusun indikator kinerja daerah yang akan dimuat dalam RPJMD untuk mengukur capaian visi, misi, serta tujuan pembangunan daerah.

Dengan indikator yang jelas, pemerintah daerah (Pemda) dapat memantau efektivitas program, memastikan penggunaan anggaran yang efisien, dan menjamin manfaat pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Anggaran berbasis kinerja adalah pendekatan yang harus diadopsi. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus diukur dengan output dan outcome yang jelas, bukan hanya sekadar pelaksanaan program, tetapi dampak positifnya bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Sugeng berharap, setelah Diklat ini para peserta dapat menyusun RPJMD dengan baik, yakni mengutamakan ketepatan waktu, akurasi, serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Dengan demikian, setiap daerah dapat berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK