Fakta Nasional

Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon, Pelaku Industri Apresiasi Perbaikan Ekosistem

FAKTANASIONAL.NET — Pelaku industri karbon mengapresiasi langkah konkret Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional. Langkah pembenahan regulasi serta kemudahan iklim usaha dinilai sa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 05 August 2026 📖 2 menit
Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon, Pelaku Industri Apresiasi Perbaikan Ekosistem
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan terkait penguatan ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Kementerian Kehutanan terus mendorong integrasi pasar karbon berintegritas tinggi yang turut melibatkan perhutanan sosial dan kawasan konservasi./Dok. Kemen…
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Pelaku industri karbon mengapresiasi langkah konkret Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional.

Langkah pembenahan regulasi serta kemudahan iklim usaha dinilai sanggup mengakselerasi pengembangan berbagai proyek karbon di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam gelaran audiensi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.

“Kami sangat terbantu dengan kinerja dari Kemenhut karena kami memiliki beberapa karbon project yang sedang berjalan,” ujar Raffael saat audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa, (4/8/2026).

Merespons hal itu, Raja Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk terus membenahi ekosistem pasar karbon.

Ia menyoroti bahwa kekayaan potensi karbon Indonesia yang melimpah selama ini sempat tertahan akibat sumbatan regulasi serta perbedaan persepsi.

“Karena kita paham potensinya sangat besar, namun selama ini terhenti karena ada cara pandang yang berbeda, sehingga potensi yang sedemikian besar sangat terlambat untuk direalisasikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenhut Izin Umrah, Wamenhut Wakilkan Rapat Fenomena El Nino

Peta Regulasi dan Proyek Konservasi

Percepatan instrumen pasar karbon kini ditopang oleh hadirnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang kemudian ditindaklanjuti secara teknis melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026.

Kerangka regulasi ini pun menuai apresiasi positif dari jajaran lembaga karbon internasional seperti ICVCM, Verra, dan IETA.

Selain penguatan aturan, Kemenhut terobosan baru dengan membuka peluang perdagangan karbon di kawasan konservasi.

Salah satu pilot project yang digarap berlokasi di Taman Nasional Way Kambas, diiringi pembentukan Satgas Inovasi Pendanaan Taman Nasional guna mengoptimalkan skema pembiayaan blended finance.

“Kita berharap berbagai pendekatan baru ini, termasuk perdagangan karbon di taman nasional, dapat memperkuat forest governance menuju carbon market yang memiliki high integrity dan high quality,” sambungnya.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Indonesia Carbon Business Alliance (ICBA) turut memaparkan kemajuan sejumlah proyek karbon strategis di timur Indonesia:

  • Taman Nasional Manusela (Maluku): Proyek pengelolaan hutan seluas 73 ribu hektare di kawasan penyangga yang sedang memproses validasi standar internasional.

  • Halmahera Utara: Proyek restorasi karbon seluas 97 ribu hektare yang memanfaatkan metodologi carbon removal melalui reboisasi lahan bekas tebangan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan pasar karbon tidak boleh hanya menguntungkan korporasi swasta, melainkan harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal.

Oleh sebab itu, skema proyek karbon juga diarahkan merambah area Perhutanan Sosial dan Hutan Adat demi menciptakan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca Juga: Deforestasi Picu Bencana di Sumatera, DPR Desak Kemenhut Gunakan Teknologi Satelit


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK