Kemenkeu Hanya Bayar Proyek Pikap Koperasi Merah Putih yang Lolos Audit
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya akan mencairkan anggaran untuk proyek pengadaan mobil pikap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah dinyatakan lolos audit. L…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya akan mencairkan anggaran untuk proyek pengadaan mobil pikap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah dinyatakan lolos audit.
Langkah ini diambil guna merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penggelembungan dana pada proyek tersebut.
Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme audit merupakan instrumen utama untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara tetap terjaga dan akuntabel. Dengan sistem ini, pembayaran tidak akan langsung dicairkan sebelum melalui tahapan pemeriksaan formal.
"Itu kan nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang diaudit saja," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Terkait dengan rincian data dugaan selisih harga pengadaan mobil pikap yang dirilis oleh ICW, Purbaya mengaku belum menerima maupun melihat dokumen tersebut secara langsung.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa kewajiban audit tetap menjadi benteng pertahanan bagi keuangan negara, dan menyerahkan pengawasan operasional proyek kepada BUMN terkait yang menjalankan pengadaan.
"Nggak ada. Saya belum lihat. Jadi saya secure. Aman. Hajar aja tuh BUMN-BUMN," ujar Purbaya.
Sebelumnya, ICW mengumumkan rencana untuk melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program KDMP ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemantauan ICW terhadap pengadaan yang dijalankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) mengindikasikan adanya selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.
Dengan target pengadaan sebesar 80.000 unit, ICW memperkirakan potensi kerugian atau perburuan rente dalam proyek ini mencapai Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
"Secara keseluruhan, temuan ICW menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap KDMP berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan persaingan usaha yang sehat," tulis ICW dalam laporan resminya.
Sebagai informasi, pembiayaan proyek ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran dana untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Mekanisme pengadaan didanai terlebih dahulu melalui pinjaman bank-bank Himbara, yang kemudian pokok pinjaman serta bunganya akan dibayarkan oleh Kementerian Keuangan lewat realokasi anggaran Dana Desa, dengan fasilitas subsidi masa tenggang cicilan selama dua tahun pertama.
Baca Juga: Petani di Cileungsi Protes Lahan Garapannya Diambil Alih Proyek Kopdes Merah Putih
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.