Kemenkeu Kaji Cukai Baru: Popok Bayi, Tisu Basah, dan Minuman Manis Masuk Daftar
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah serius menjajaki berbagai potensi baru untuk mendongkrak penerimaan negara. Upaya ini mencakup perluasan basis pajak, kepabeanan, dan terutama cukai, serta pemetaan potensi Penerima…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah serius menjajaki berbagai potensi baru untuk mendongkrak penerimaan negara. Upaya ini mencakup perluasan basis pajak, kepabeanan, dan terutama cukai, serta pemetaan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini merupakan bagian integral dari Rencana Strategis Kemenkeu untuk periode 2025-2029.
Rencana tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menjabarkan sejumlah kajian ekstensifikasi atau perluasan objek cukai.
Kajian Ekstensifikasi Barang Kena Cukai
Beberapa barang yang masuk dalam radar kajian untuk dikenai cukai terbilang mengejutkan. Di antaranya adalah diapers atau popok bayi, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah. "Penggalian potensi penerimaan... telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," demikian tertulis dalam lampiran beleid tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Kajian ini menunjukkan bahwa pemerintah mencari sumber-sumber baru di luar barang-barang tradisional yang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Pengenaan cukai pada barang-barang ini biasanya didasarkan pada dua alasan: pengendalian konsumsi (karena dampak lingkungan atau kesehatan) dan optimalisasi penerimaan.
Dari Barang Mewah Hingga Emisi Kendaraan
Daftar barang yang dikaji tidak berhenti di situ. Pemerintah juga menyiapkan kajian pengenaan cukai terhadap barang-barang mewah (luxury goods) dan produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang isunya telah lama bergulir.
Selain itu, produk plastik seperti kantong plastik, kemasan multilayer, Styrofoam, hingga sedotan plastik juga masuk dalam daftar. Bahkan, produk pangan olahan yang mengandung natrium tinggi dalam kemasan, sepeda motor, batu bara, hingga pasir laut turut masuk dalam radar ekstensifikasi cukai.
Di sisi lain, Kemenkeu juga menargetkan optimalisasi dari bea keluar, termasuk rencana kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. Sebagai bagian dari komitmen net zero emission 2060, pemerintah juga menyiapkan rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor yang ditargetkan rampung tahun ini.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.