Fakta Nasional

Kemenkeu Lelang 9 Seri Surat Utang Negara dengan Target Rp32 Triliun

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah arahan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengumumkan jadwal lelang Surat Utang Negara (SUN). Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), lelang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Kemenkeu Lelang 9 Seri Surat Utang Negara dengan Target Rp32 Triliun
Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan APBN untuk mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto menggelar sayembara kota terbersih dengan alokasi hadiah hingga Rp20 miliar guna mendorong pengelolaan sampah di tingkat daerah./(Dok. Ist)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah arahan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengumumkan jadwal lelang Surat Utang Negara (SUN).

Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), lelang akan dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026) dengan target indikatif sebesar Rp32 triliun.

Pemerintah menargetkan kemenangan maksimal hingga 150% dari angka tersebut untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam APBN 2026.

Proses pelelangan akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB melalui sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan tanggal setelmen pada Kamis (23/7/2026).

Terdapat sembilan seri SUN yang ditawarkan, terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor pendek dan enam seri Obligasi Negara (ON) dengan tenor panjang.

Seri FR yang ditawarkan mencakup variasi kupon mulai dari 5,87% hingga 7,125%.

Lelang ini menggunakan metode multiple price yang bersifat terbuka bagi investor individu maupun institusi, asalkan melalui peserta lelang yang telah memiliki izin resmi sesuai PMK No. 168/PMK.08/2019.

Dengan nominal per unit sebesar Rp1 juta, pemerintah memiliki otoritas penuh untuk menentukan jumlah penjualan akhir, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019," sebagaimana tertera dalam pengumuman DJPPR, dikutip redaksi dari CNBC.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK