Fakta Nasional

Kemenkum Dorong Kekayaan Intelektual Masuk Proyek Strategis Nasional Lewat RIKIN

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Hukum (Kemenkum) membuat terobosan baru dengan mendorong kekayaan intelektual (KI) agar dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 08 August 2026 📖 2 menit
Kemenkum Dorong Kekayaan Intelektual Masuk Proyek Strategis Nasional Lewat RIKIN
Kemenkum mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) agar riset dan paten nasional dapat masuk dalam skala Proyek Strategis Nasional./Dok. Kemenkum
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Hukum (Kemenkum) membuat terobosan baru dengan mendorong kekayaan intelektual (KI) agar dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.

Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) yang digodok bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas serta kementerian/lembaga terkait.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perumusan RIKIN menjadi momentum krusial untuk memperkuat ekosistem riset dan memicu lahirnya berbagai inovasi baru di Tanah Air.

"Ini menjadi momentum menyangkut hak kekayaan intelektual, kita rumuskan bersama dengan Menteri Bappenas dengan seluruh kementerian/lembaga, agar hak kekayaan intelektual ini bisa menjadi Proyek Strategis Nasional," kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga: KPK Berkolaborasi dengan Kemenkumham Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos agar Segera Diekstradisi ke Indonesia

"Lewat dokumen yang akan kita hasilkan bersama, itu akan menunjukkan bahwa peluang-peluang untuk meningkatkan riset, yang pada akhirnya berujung kepada penciptaan temuan-temuan baru," tambahnya.

Inisiatif strategis ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya ribuan paten di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi yang belum terdaftar maupun dikomersialisasi, sehingga nilai ekonominya belum optimal.

Mengingat paten memiliki potensi kapitalisasi besar, Kemenkum mengambil peran proaktif untuk menjembatani perlindungan hukum dengan pemanfaatan nilai ekonomi produk inovasi.

"Kemenkum sebenarnya hanya sebagai pemicu, karena tugas kami sesungguhnya terbatas kepada pelindungan hukumnya. Tapi kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum, tidak menginisiasi agar yang lain ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai," tegas Supratman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJKI dengan empat mitra strategis.

Mitra tersebut meliputi Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dirjen Risbang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual,” tutur Hermansyah.

Pada kesempatan yang sama, Kemenkum turut menyerahkan secara simbolis berita acara integrasi data kekayaan intelektual komunal kepada BRIN serta Kementerian Kebudayaan guna memperkuat tata kelola perlindungan aset budaya dan tradisi nasional.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online dan Pencucian Uang Besar


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK