Fakta Nasional

Kemenperin Dorong Efisiensi Manufaktur Lewat Sertifikasi Industri Hijau di Sektor Strategis

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional dengan memperketat penerapan konsep industri hijau. Langkah ini difokuskan pada penguatan struktur industri melalui efisiensi sumber daya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 06 March 2026 📖 2 menit
Kemenperin Dorong Efisiensi Manufaktur Lewat Sertifikasi Industri Hijau di Sektor Strategis
/Dok. Kemenparin
) -->

FAKTANASIONAL.NET  – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi sektor manufaktur nasional dengan memperketat penerapan konsep industri hijau.

Langkah ini difokuskan pada penguatan struktur industri melalui efisiensi sumber daya dan produksi ramah lingkungan guna mendongkrak daya saing di pasar global.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa penerapan prinsip ini bukan sekadar soal pelestarian lingkungan, melainkan strategi dasar pembangunan industri nasional.

“Pemerintah terus mendorong pelaku industri untuk menerapkan prinsip efisiensi sumber daya dan produksi ramah lingkungan secara konsisten sebagai fondasi penguatan struktur industri nasional,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Tekan Biaya Produksi dan Tingkatkan Nilai Tambah

Menurut Menperin, implementasi industri hijau memberikan keuntungan ganda bagi perusahaan, yakni penghematan biaya operasional sekaligus peningkatan citra produk.

Dengan mengoptimalkan penggunaan energi, air, dan bahan baku, industri dapat menekan pemborosan yang selama ini menjadi beban produksi.

“Melalui penerapan prinsip tersebut, perusahaan dapat menekan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat posisi produk di pasar domestik maupun global. Selain itu, masyarakat turut memperoleh manfaat berupa kualitas lingkungan yang lebih baik serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Untuk memastikan penerapan ini berjalan akuntabel, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti BSPJI Padang menyediakan layanan sertifikasi resmi.

Baca Juga: Strategi Baru Cukai 2026: Menambah Layer untuk Rangkul Industri Kecil

Kepala BSKJI, Emmy Suryandari, menyebut standardisasi adalah instrumen pengukur keberhasilan transformasi ini.

“Standardisasi memberikan kepastian bahwa penerapan Industri Hijau dilakukan sesuai standar yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh industri maupun masyarakat,” jelas Emmy.

Fokus pada Lima Sektor Industri Utama

Saat ini, layanan Sertifikasi Industri Hijau diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak lingkungan dan ekonomi besar. Cakupan sertifikasi yang dilayani meliputi:

  • Industri Semen Portland

  • Industri Pupuk NPK Padat

  • Industri Air Mineral

  • Industri Karet Remah (Crumb Rubber)

  • Industri Minyak Goreng Sawit

Kepala BSPJI Padang, Dindin Syafruddin, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan teknis agar pelaku industri mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Ia berharap proses ini mendorong industri tumbuh lebih efisien tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.

Langkah sertifikasi ini diharapkan menjadi pengakuan formal bagi perusahaan yang telah berhasil merombak proses produksinya menjadi lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan transformasi industri nasional.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK