Kemensos Terbitkan KPD Virtual: Akses Konsesi Minimal 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Peny…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) Virtual.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan sejak 2 Juli 2026, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Penerbitan KPD Virtual menjadi instrumen krusial karena menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak konsesi atau potongan harga paling sedikit 20 persen di sembilan sektor strategis, mencakup pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam jumpa pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Gus Ipul menjelaskan, besaran konsesi minimal 20 persen tersebut bahkan dapat diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan khusus, terutama pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga.
Mekanisme penerbitan KPD berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melalui proses verifikasi dan validasi lapangan sebelum dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," urainya.
Pemerintah menargetkan lebih dari 50 persen penyandang disabilitas telah mengantongi KPD pada akhir tahun 2026 dan menargetkan seluruh proses pendataan rampung pada 2027.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambah Gus Ipul.
Bagi warga yang belum terdata dalam DTSEN, pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan, Call Center Kemensos di nomor 021-171, atau WhatsApp Center 0877-171-171.
Status KPD juga dapat dicek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika status KPD tercatat "Ya", pengguna bisa langsung mengunduh KPD Virtual berformat PDF via aplikasi Cek Bansos setelah membuat akun dan melakukan verifikasi.
Namun jika status masih "Tidak", masyarakat dapat mengajukan pendaftaran ulang melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Gus Ipul menegaskan bahwa hak para penyandang disabilitas tetap terlindungi selama masa transisi penataan kartu digital ini.
"Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku," kata Gus Ipul.
Pada kesempatan yang sama, Mensos juga menandatangani Surat Keputusan (SK) Data Nasional Penyandang Disabilitas sebagai wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Agenda sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, jajaran Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta perwakilan organisasi disabilitas seperti PPDI, Pertuni, dan Portadin.
Baca Juga: Solidaritas Nasional: Kemensos Terobos Kendala Distribusi Bantuan ke Aceh Tamiang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.