Fakta Nasional

Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Papua, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan resmi menuntaskan penyusunan berkas perkara kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi asal Papua. Berkas kasus tahap pertama tersebut kini telah diserahkan ke…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Papua, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Papua, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan (dok.kemenhut)
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan resmi menuntaskan penyusunan berkas perkara kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi asal Papua. Berkas kasus tahap pertama tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini mengonfirmasi komitmen pemerintah dalam mengusut tuntas jaringan perburuan dan penyelundupan fauna endemik dari wilayah Indonesia timur, sebagaimana disampaikan pihak kementerian di Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku mengelabui petugas dengan memanfaatkan jalur ekspedisi logistik antarpulau.

Penyelamatan Satwa dan Pembongkaran Jaringan

Dalam operasi penindakan sebelumnya, petugas menyita puluhan satwa langka yang terdiri atas spesies cenderawasih, burung paruh bengkok, hingga mamalia marsupial khas Papua. Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi terikat di dalam kemasan tersamar untuk menguji kecermatan petugas di pelabuhan.

Penyidikan mengungkapkan bahwa para tersangka bukan sekadar penampung lokal, melainkan terhubung dengan jaringan perantara yang beroperasi di Pulau Jawa dan Sulawesi.

"Fokus pengembangan kasus ini adalah memutus seluruh rantai kejahatan, mulai dari perburu liar di wilayah asal hingga pembeli akhir," jelas perwakilan tim penyidik dalam keterangan resminya.

Ancaman Pidana dan Upaya Pemulihan Satwa

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, seluruh barang bukti satwa yang berhasil diselamatkan kini ditangani oleh tim medis dokter hewan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa-satwa tersebut menjalani tahapan rehabilitasi medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Papua.(sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK