Kementerian PPPA Gagal Lindungi Hak Anak
KETIKA ribuan anak keracunan akibat makanan yang disediakan negara, publik justru menyaksikan satu ironi besar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memilih suara paling lembut di tengah krisis yang seharusnya…
Dengarkan Ringkasan
KETIKA ribuan anak keracunan akibat makanan yang disediakan negara, publik justru menyaksikan satu ironi besar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memilih suara paling lembut di tengah krisis yang seharusnya menuntut sikap paling keras.
Kementerian yang namanya memuat mandat perlindungan anak itu tampil rapi secara birokratis, tetapi rapuh secara moral. Di saat anak-anak menjadi korban langsung kebijakan negara, kementerian ini gagal menunjukkan bahwa hak anak adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar.
Keracunan massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar masalah dapur, vendor, atau kegagalan teknis. Ini adalah kegagalan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kelompok paling rentan, yaitu anak-anak.
Dalam perspektif hak anak, peristiwa semacam ini seharusnya diperlakukan sebagai keadaan darurat perlindungan anak, karena mencakup hak paling dasar—hak atas kesehatan, keselamatan, dan rasa aman dari risiko yang justru diciptakan oleh negara.
Namun sampai hari ini, Kementerian PPPA tidak pernah secara tegas menyebut keracunan MBG sebagai pelanggaran hak anak. Tidak ada bahasa krisis, tidak ada deklarasi keadaan darurat, tidak ada tekanan terbuka kepada lembaga pelaksana.
Yang terdengar justru kalimat-kalimat aman seperti evaluasi, pembelajaran, perbaikan, sosialisasi manfaat. Bahasa seperti ini mungkin nyaman di ruang rapat, tetapi menjadi problematis ketika anak-anak muntah, pingsan, kejang, dan harus dirawat akibat makanan negara.
Dalam konteks perlindungan anak, bahasa aman adalah bentuk penghindaran tanggung jawab. Ia menunda keberpihakan, memaksakan pelanggaran, dan pada akhirnya menormalkan penderitaan anak sebagai "risiko pelaksanaan program".
Lebih buruknya lagi, sikap Kementerian PPPA menunjukkan kecenderungan untuk menjaga keberlangsungan program, bukan melindungi korban. Alih-alih berdiri sebagai pembela anak, kementerian ini justru terdengar seperti penyeimbang kritik publik terhadap MBG.
Tampaknya tugas utamanya adalah memastikan program tidak terganggu oleh suara korban. Padahal, dalam logika perlindungan anak, ketika sebuah program terbukti membahayakan anak, maka program itulah yang harus dikritik, bukan kritiknya yang diredam.
Kementerian PPPA tidak bisa berlindung dengan alasan bahwa mereka bukan pelaksana teknis MBG. Mandat mereka bukan memasak atau mendistribusikan makanan, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan negara yang menyentuh anak tidak melanggar hak anak.
Ketika pelanggaran itu terjadi secara massal, kementerian ini seharusnya tampil sebagai koordinator lintas kementerian, memanggil lembaga terkait, menuntut audit menyeluruh, dan mencabut izin sementara unit-unit bermasalah.
Namun yang terjadi justru kekurangan kepemimpinan. Tidak ada seruan tegas, tidak ada tekanan terbuka, tidak ada garis merah yang ditarik atas nama keselamatan anak.
Dalam situasi ini, anak-anak direduksi menjadi angka statistik penerima manfaat. Mereka dihitung, diklaim, dan dipamerkan sebagai bukti keberhasilan program, tetapi suara dan keselamatan mereka menghilang dari pusat pengambilan keputusan.
Anak diperlakukan sebagai objek kebijakan, bukan subjek hak. Dan yang paling menyedihkan, kementerian yang seharusnya melawan logika tersebut justru ikut tenggelam di dalamnya.
Keracunan MBG juga membuka persoalan yang lebih dalam tentang bagaimana negara memperlakukan hak anak ketika berhadapan dengan target politik dan citra keberhasilan.
Program dikejar, angka diklaim, narasi dijaga, sementara korban diminta bersabar dan publik diajak percaya bahwa semuanya akan dievaluasi.
Dalam situasi seperti ini, Kementerian PPPA seharusnya menjadi benteng terakhir yang mengatakan bahwa keselamatan anak tidak dapat dinegosiasikan. Tetapi benteng itu runtuh, digantikan oleh kompromi dan kehati-hatian yang berlebihan.
Jika sebuah kementerian yang membawa nama Perlindungan Anak tidak berani menyebut pelanggaran hak anak ketika pelanggaran itu terjadi secara terang-benderang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu program, melainkan kredibilitas perlindungan anak itu sendiri.
Kementerian PPPA berisiko berubah menjadi institusi simbolik. Hadir di struktur pemerintahan, tetapi tidak ada ketika anak-anak benar-benar membutuhkan perlindungan.
Pada akhirnya, keracunan MBG bukan hanya tentang makanan yang tidak aman, tetapi tentang negara yang gagal melindungi warganya yang paling lemah, dan kementerian yang memilih diam ketika seharusnya berteriak.
Selama Kementerian PPPA terus menghindari sikap tegas dan membungkus krisis dengan bahasa normatif, pesan yang dikirimkan ke rakyat sangat berbahaya. Hak anak dapat dilanggar, dan tidak akan ada institusi yang benar-benar berdiri untuk mereka. Itu adalah kegagalan yang tidak bisa dianggap biasa, apalagi diterima sebagai harga pembangunan.[***]
Oleh: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.