Fakta Nasional

Kemnaker Sidak Kasus PHK 133 Buruh Pabrik Garmen PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung

FAKTANASIONAL.NET — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Sidak yang dilaksanakan pada Kamis (18/6)…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 20 June 2026 📖 2 menit
Kemnaker Sidak Kasus PHK 133 Buruh Pabrik Garmen PT Amos Indah Indonesia di KBN Cakung
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor didampingi jajaran pengawas ketenagakerjaan saat memimpin mediasi antara manajemen PT Amos Indah Indonesia dan perwakilan serikat pekerja di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Sidak./Dok. Kemnaker
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Amos Indah Indonesia (AII) yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Sidak yang dilaksanakan pada Kamis (18/6) ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa 133 buruh di perusahaan garmen tersebut.

Langkah respons cepat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi yang dilayangkan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni lalu.

Dalam sidak tersebut, Kemnaker langsung memfasilitasi proses mediasi antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000, Celios Ingatkan Risiko Resesi dan PHK Massal di Kuartal II

Wamenaker Afriansyah Noor meminta kedua belah pihak untuk tetap mengedepankan ruang dialog demi mencapai titik temu yang berkeadilan.

Dari hasil mediasi awal, pihak perusahaan mulai menunjukkan komitmen penyesuaian hak bagi para pekerja yang terdampak.

“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali,” kata Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (19/6).

Afriansyah mengimbau 133 pekerja yang terkena dampak PHK untuk mempertimbangkan penawaran terbaru dari manajemen tersebut. Namun, jika kesepakatan tetap tidak tercapai dalam proses mediasi ini, ia menegaskan bahwa penuntasan kasus dapat dialihkan melalui jalur resmi peradilan hubungan industrial.

Kemnaker berkomitmen untuk terus mengawal kasus di sektor manufaktur tekstil ini agar pemenuhan hak buruh berjalan sesuai regulasi.

"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Afriansyah.

Kasus PHK di sektor garmen ini menambah panjang daftar rasionalisasi tenaga kerja di sektor industri. Merujuk data Satu Data Kemnaker, jumlah pekerja yang terdampak PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah mencapai 23.470 orang.

Angka statistik ini berbasis pada jumlah tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Dari total data tersebut, sektor manufaktur di wilayah Jawa Barat tercatat sebagai penyumbang angka pemutusan hubungan kerja tertinggi di tingkat nasional pada periode berjalan.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” sebagaimana dikutip dari dokumen Satu Data Kemnaker.

Baca Juga: Menperin Akui Sektor Manufaktur Tengah Tertekan, PHK Massal Mengancam 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK