Fakta Nasional

Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 2025: PKB Dorong Pemerintah Kelola Dampak Ekonomi dengan Bijak

JAKARTA, FAKATANASIONAL.NET - Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 ten…

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 23 December 2024 📖 2 menit
Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 2025: PKB Dorong Pemerintah Kelola Dampak Ekonomi dengan Bijak
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilil Fawaid

JAKARTA, FAKATANASIONAL.NET - Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kebijakan tersebut memicu polemik di kalangan masyarakat yang khawatir kenaikan PPN akan memperberat kondisi ekonomi, terutama daya beli masyarakat.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menilai wajar jika muncul polemik terkait kenaikan PPN ini. “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya tidak diperlukan lagi karena hampir semua partai di DPR sudah menyetujui UU HPP sejak 2021. Kenaikan ini adalah bagian dari pelaksanaan UU tersebut,” ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya, Minggu (22/12/2024).

Fraksi PKB menyerahkan pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya kepada pemerintah dengan harapan dilakukan secara bijaksana, serta mengantisipasi dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat kenaikan PPN. “Kami berharap pemerintah juga menyiapkan skema kebijakan ekonomi lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi dampak inflasi,” tambahnya.

Sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Gus Jazil menekankan pentingnya keberanian pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini, dengan dukungan penuh dari sektor usaha. Ia mengusulkan agar kenaikan PPN pada tahap awal lebih difokuskan pada barang mewah guna menghindari dampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat.

Lebih lanjut, Gus Jazil meminta agar stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah dijalankan secara efektif. “Kami di DPR akan terus mengawal agar skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah berjalan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12%. Di antaranya:

Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk rumah tangga pada Januari dan Februari 2025.
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas.
Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
Untuk memitigasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaatnya diperpanjang menjadi enam bulan dengan skema 60% dari gaji bulanan. Selain itu, program JKP juga menyediakan akses pelatihan dan informasi pasar kerja untuk membantu korban PHK mendapatkan pekerjaan baru.

Bagi sektor UMKM, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Kami akan terus mengawal pelaksanaan paket stimulus ini agar berjalan dengan baik dan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Gus Jazil.

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga diimbangi dengan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang mungkin timbul. DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK