Kenaikan PPN Menjadi 12% Berlaku 1 Januari 2025: Pemerintah Fokus pada Kebijakan Berkeadilan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpaja…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan produk hukum dari pemerintah dan DPR sebelumnya.
Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan Kebijakan kenaikan PPN ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski bukan keputusan yang mudah, pemerintah berkewajiban menjalankan amanah undang-undang tersebut dengan memastikan implementasinya berjalan dengan tepat dan adil.
Menurutnya kenaikan PPN ini akan difokuskan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi. Sementara itu, kebutuhan pokok seperti sembako akan tetap dibebaskan dari PPN melalui kebijakan afirmatif pajak nol persen.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan peningkatan program-program pro-rakyat dan berbagai insentif yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
"Kami percaya bahwa kenaikan PPN ini telah disertai dengan langkah mitigasi yang matang untuk meminimalisir dampak jangka pendeknya. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan fiskal negara untuk mendukung pembangunan nasional yang bermanfaat bagi rakyat dan perekonomian," ujar Herman dalam keteranganya, Selasa (24/12/12).
Dengan persiapan matang dan kebijakan yang terarah, kenaikan PPN ini diharapkan tidak hanya berdampak positif dalam jangka panjang, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"Saya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum," pungkasnya. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.