Fakta Nasional

Kenapa Tambang Batu Bara Harus Mengantongi Izin Mentri Kehutanan?

FAKTANASIONAL.NET - Bagi perusahaan batu bara, regulasi mengenai pemanfaatan kawasan hutan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak. Kebijakan pertambangan, pelaku usaha wajib mengantongi izin dari Menteri Kehutanan jika operasional tamb…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 15 July 2026 📖 1 menit
Kenapa Tambang Batu Bara Harus Mengantongi Izin Mentri Kehutanan?
Kenapa Tambang Batu Bara Harus Mengantongi Izin Mentri Kehutanan?/(Pixabay)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Bagi perusahaan batu bara, regulasi mengenai pemanfaatan kawasan hutan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak.

Kebijakan pertambangan, pelaku usaha wajib mengantongi izin dari Menteri Kehutanan jika operasional tambang berada di dalam kawasan hutan.

Ketentuan ini membedakan secara tegas antara kawasan hutan dengan Area Peruntukan Lain (APL) yang tidak memerlukan izin kehutanan, melainkan cukup melalui Kementerian ESDM.

Pemerintah melalui regulasi pasca-UU Cipta Kerja kini telah mengubah istilah IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Persetujuan ini menjadi pintu masuk legalitas yang harus terbit sebelum aktivitas penambangan atau penebangan pohon dilakukan.

Perlu dicatat, batu bara hanya diizinkan untuk dieksplorasi di kawasan Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sementara untuk Hutan Lindung, metode yang diperbolehkan hanyalah tambang bawah tanah (underground mining), sehingga metode tambang terbuka (open pit) dilarang keras.

Pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap praktik tambang ilegal. Evaluasi rutin dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Presiden untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan hutan tanpa PPKH.

Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, pelaku juga terancam pidana penjara dan denda material yang signifikan.

Penegakan hukum ini menjadi pengingat bagi pengusaha untuk memastikan status lahan sebelum memulai produksi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK