Fakta Nasional

Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Diterima KPK, Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dan akan memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua rekannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jum…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 29 November 2025 📖 1 menit
Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Diterima KPK, Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dan akan memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi untuk Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua rekannya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (28/11/2025) mengonfirmasi bahwa dengan diterimanya surat dari Kementerian Hukum ini, Ira Puspadewi dipastikan akan bebas hari ini. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11).

Langkah Rehabilitasi Berdasarkan Aspirasi dan Kajian Hukum

Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian mendalam terhadap kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP yang menjerat ketiganya. Hasil kajian hukum ini kemudian disampaikan kepada pemerintah.

Vonis yang Sempat Disorot Publik

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi tersebut. Dua direktur lainnya, M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara. Kasus ini ramai disorot publik, dan kini keputusan rehabilitasi dari Presiden mengakhiri proses hukum yang mereka jalani.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK