Fakta Nasional

Keracunan MBG Kembali Terjadi, HNW Desak Evaluasi Total hingga Sanksi Tegas

FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan tersebut muncul setelah dugaan ka…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 05 September 2026 📖 2 menit
Keracunan MBG Kembali Terjadi, HNW Desak Evaluasi Total hingga Sanksi Tegas
Survei MBG Tampilkan Dua Wajah Berbeda/(Foto/@ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Desakan tersebut muncul setelah dugaan kasus keracunan kembali dilaporkan terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.

Dikutip dari detikNews, Jumat (4/9/2026), HNW menilai persoalan tersebut tidak dapat terus diselesaikan secara kasus per kasus. Ia meminta adanya koreksi dari hulu hingga hilir, termasuk sanksi tegas bagi SPPG maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab.

"Kalau kejadian keracunan seperti ini terus berulang, tentu tidak cukup hanya ditangani kasus per kasus. Harus ada evaluasi dan koreksi yang mendasar dari hulu sampai hilir, juga pemberian sanksi keras dan penegakan hukum yang tegas, agar persoalan yang sama tidak terus terulang, dan keselamatan anak benar-benar menjadi prioritas," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

HNW menyoroti sejumlah dugaan keracunan terbaru, termasuk 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo yang dikabarkan ada korban meninggal dunia. Kasus lain melibatkan 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem Rembang, 152 siswa di Tana Toraja, 181 siswa hingga guru di Agam, serta puluhan siswa di Klaten dan Nganjuk.

Dalam kasus Sidoarjo, Kepala BGN Sudaryono menyebut insiden terjadi akibat kelalaian petugas SPPG dalam sistem dan waktu distribusi makanan.

"Jika memang benar kelalaiannya di SPPG sebagaimana dinyatakan oleh Ketua BGN, dan bukan pihak pesantren atau penerima manfaat sebagaimana dinyatakan para santri, maka harus ada sanksi keras dan hukuman tegas yang menjerakan, agar menjadi pelajaran dan menguatkan kedisiplinan dan tanggung jawab di seluruh SPPG," sambung HNW.

Data JPPI mencatat 3.079 korban pada Agustus 2026. Secara kumulatif sejak Januari hingga Agustus, jumlahnya mencapai 15.735 korban.

HNW juga mengaitkan persoalan tersebut dengan persepsi publik. Survei Poltracking Juli 2026 menunjukkan 44,6% responden menginginkan program MBG tidak dilanjutkan. Sementara survei Indikator Politik pada Juli 2026 mencatat 41,7% anak disebut sering membuang makanan MBG.

"Maka Berdasarkan aspirasi publik dan kondisi keracunan serta keterbuangan tersebut, demi perlindungan keselamatan anak-anak dan terlaksananya dengan benar program MBG, maka program MBG sudah seharusnya dievaluasi total, bahkan bila diperlukan agar dihentikan sementara selama proses evaluasi total itu," kata HNW.

Ia menegaskan keselamatan anak merupakan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut HNW, pelaksanaan MBG juga harus selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dari perspektif kami di Komisi VIII, MBG juga harus dipastikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga aspek kesehatan dan keselamatan anak tidak boleh dikesampingkan demi target distribusi program, itu juga untuk mempersiapkan generasi Emas yang tidak cemas menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK